Cara Membuat Paspor Baru (Pertama Kali) 2026

Mau bikin paspor pertama? Siapkan KTP-el, KK, dan akta lahir (atau buku nikah/ijazah), daftar di aplikasi M-Paspor, bayar, lalu datang ke Kantor Imigrasi untuk foto, sidik jari, dan wawancara.

Diverifikasi 12 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: imigrasi.go.id

Biaya
Rp350.000–Rp950.000, tergantung jenis (elektronik/non-elektronik) dan masa berlaku
Masa berlaku
5 tahun atau 10 tahun
Berlaku untuk

Paspor biasa ada dua jenis: paspor elektronik (e-paspor) dan non-elektronik, masing-masing dengan masa berlaku 5 atau 10 tahun. Pendaftaran dilakukan lewat aplikasi M-Paspor; permohonan manual di loket juga masih dilayani.

Kuota pendaftaran di M-Paspor diatur oleh masing-masing Kantor Imigrasi. Kalau kuota di kantor pilihanmu penuh, tanyakan langsung ke kantor tersebut.

Persyaratan

Yang perlu kamu siapkan dan bawa.

0/6 siap
  • Belum punya KTP-el? Bisa diganti surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari Disdukcapil setempat.

  • Dokumen harus memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Kalau tidak, lampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Langkah-langkah

Urut dari awal sampai dokumen di tangan.

0/8 selesai
  1. Kuota tiap kantor diatur oleh kantor itu sendiri. Kalau penuh, konfirmasi langsung ke Kantor Imigrasi tujuan.

  2. Status pembayaran bisa butuh sampai 1×24 jam untuk berubah. Kalau tetap tidak berubah, hubungi contact@imigrasi.go.id dengan bukti bayar, nama lengkap, NIK, kode billing, dan kode permohonan.

  3. Kalau dokumen belum lengkap, berkas dikembalikan dan permohonan dianggap ditarik. Kamu perlu mengajukan ulang.

  4. Petugas bisa meminta dokumen tambahan di luar persyaratan kalau tujuan permohonan perlu diperjelas.

Juga tersedia di wilayah lain

Sumber resmi

Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!

UbahRiwayat

Dirangkum dari halaman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (imigrasi.go.id). Biaya mengikuti halaman layanan paspor yang diperbarui 2 September 2025. Halaman ini belum diverifikasi langsung di Kantor Imigrasi.