Cara Membuat Paspor Baru (Pertama Kali) 2026
Mau bikin paspor pertama? Siapkan KTP-el, KK, dan akta lahir (atau buku nikah/ijazah), daftar di aplikasi M-Paspor, bayar, lalu datang ke Kantor Imigrasi untuk foto, sidik jari, dan wawancara.
Diverifikasi 12 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: imigrasi.go.id
- Biaya
- Rp350.000–Rp950.000, tergantung jenis (elektronik/non-elektronik) dan masa berlaku
- Masa berlaku
- 5 tahun atau 10 tahun
Paspor biasa ada dua jenis: paspor elektronik (e-paspor) dan non-elektronik, masing-masing dengan masa berlaku 5 atau 10 tahun. Pendaftaran dilakukan lewat aplikasi M-Paspor; permohonan manual di loket juga masih dilayani.
Kuota pendaftaran di M-Paspor diatur oleh masing-masing Kantor Imigrasi. Kalau kuota di kantor pilihanmu penuh, tanyakan langsung ke kantor tersebut.
Persyaratan
Yang perlu kamu siapkan dan bawa.
Belum punya KTP-el? Bisa diganti surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari Disdukcapil setempat.
Dokumen harus memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Kalau tidak, lampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Langkah-langkah
Urut dari awal sampai dokumen di tangan.
Kuota tiap kantor diatur oleh kantor itu sendiri. Kalau penuh, konfirmasi langsung ke Kantor Imigrasi tujuan.
Status pembayaran bisa butuh sampai 1×24 jam untuk berubah. Kalau tetap tidak berubah, hubungi contact@imigrasi.go.id dengan bukti bayar, nama lengkap, NIK, kode billing, dan kode permohonan.
Kalau dokumen belum lengkap, berkas dikembalikan dan permohonan dianggap ditarik. Kamu perlu mengajukan ulang.
Petugas bisa meminta dokumen tambahan di luar persyaratan kalau tujuan permohonan perlu diperjelas.
Urus ini dulu
Prosedur yang harus selesai sebelum memulai prosedur ini.
Prosedur terkait
Prosedur lain yang sering diurus bersamaan.
Cara Membuat Akta Kelahiran 2026
Siapkan surat keterangan kelahiran, buku nikah/akta perkawinan orang tua, KK, dan KTP-el. Tidak punya surat lahir atau buku nikah? Bisa diganti SPTJM dengan 2 saksi. Gratis.
Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru 2026
Baru menikah, bercerai, atau pindah dan perlu KK baru? Siapkan buku nikah/akta perkawinan atau akta perceraian, plus surat pindah bila kamu pindah domisili. Urus di Disdukcapil, gratis.
Juga tersedia di wilayah lain
Sumber resmi
Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.
Ulasan
Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!