Syarat & Ketentuan

Terakhir diperbarui: 2026-05-19

1. Tentang Prosedur

Prosedur (prosedur.id) adalah registry administratif berbahasa Indonesia yang menyajikan panduan prosedur layanan publik (KTP, BPJS, paspor, pajak, izin UMKM, dan sejenisnya). Layanan ini gratis, tanpa iklan, dan dapat dikontribusikan oleh komunitas.

Dengan mengakses atau menggunakan prosedur.id, kamu setuju dengan syarat dan ketentuan ini. Jika tidak setuju, mohon untuk tidak menggunakan layanan ini.

2. Sifat Konten — Bukan Nasihat Hukum

Konten di Prosedur disusun berdasarkan sumber resmi (situs instansi pemerintah, peraturan perundang-undangan, dan pengalaman lapangan kontributor) per tanggal yang tercantum di setiap halaman. Prosedur tidak menggantikan nasihat hukum, instruksi resmi dari pejabat berwenang, atau dokumen resmi pemerintah.

Aturan administratif dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu konfirmasi langsung ke kantor pelayanan yang relevan (Disdukcapil, Imigrasi, Samsat, BPJS, dll.) sebelum mengambil keputusan penting.

3. Pendaftaran Akun & Kontributor

Untuk berkontribusi, kamu perlu membuat akun dengan email yang valid dan username. Kamu bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kata sandi dan semua aktivitas yang terjadi di bawah akunmu.

Kontribusi berupa draft prosedur, koreksi, atau laporan kesalahan akan direview oleh admin sebelum dipublikasi. Admin berhak menolak kontribusi yang tidak akurat, melanggar pedoman komunitas (community-guidelines), atau berpotensi merugikan publik.

4. Lisensi Konten

Konten prosedur yang tayang di prosedur.id dilisensikan Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Artinya kamu boleh:

  • menyalin dan menyebarkan dalam format apa pun;
  • mengubah, mengadaptasi, dan membangun karya turunan;

dengan syarat:

  • mencantumkan kredit "Sumber: Prosedur (prosedur.id)";
  • karya turunan harus dilisensikan dengan lisensi yang sama;
  • menyertakan tautan ke lisensi CC BY-SA 4.0.

Dengan mengirim kontribusi, kamu setuju bahwa kontribusi tersebut dipublikasi di bawah CC BY-SA 4.0. Hak moral (pengakuan sebagai penulis) tetap pada kontributor.

5. Tindakan yang Dilarang

Pengguna tidak diperkenankan untuk:

  • mengunggah konten yang menyesatkan, mengandung calo/biro jasa berbayar, atau menyalin tanpa atribusi dari sumber resmi;
  • menggunakan layanan untuk spam, phishing, atau penipuan;
  • mencoba mengakses bagian sistem yang tidak ditujukan untuk publik (admin endpoints, database, dll.);
  • mengganggu kinerja layanan (DDoS, scraping berlebihan, dsb.);
  • melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga.

6. Batas Tanggung Jawab

Prosedur disediakan "apa adanya" (as-is) tanpa jaminan apa pun. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari ketidakakuratan konten, gangguan layanan, atau interpretasi keliru pengguna terhadap panduan yang disajikan.

Jika kamu menemukan ketidakakuratan, mohon laporkan via fitur kontribusi atau kontak halo@prosedur.id. Kami akan meninjau dan memperbaiki sesegera mungkin.

7. Pemblokiran Akun

Penyelenggara berhak menonaktifkan akun yang melanggar syarat ini tanpa pemberitahuan sebelumnya, dengan tetap memberikan hak akses ke data pribadi pengguna sesuai Kebijakan Privasi dan UU PDP.

8. Permintaan Penghapusan Konten (Takedown)

Jika kamu adalah pemegang hak (pribadi, pemerintah, atau pihak lain) dan merasa konten di prosedur.id melanggar hakmu atau berisi informasi yang tidak akurat, kirim permintaan takedown ke legal@prosedur.id dengan menyertakan:

  • URL halaman yang diminta dihapus/dikoreksi;
  • alasan permintaan + bukti pendukung (jika relevan);
  • identitas dan kontak pemohon (untuk verifikasi).

Permintaan akan ditinjau dalam 7 hari kerja. Untuk permintaan dari pejabat berwenang/penegak hukum, kami akan merespons sesuai ketentuan UU PDP dan UU ITE.

9. Perubahan Syarat

Syarat ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Versi terbaru akan selalu ditampilkan di halaman ini dengan tanggal pembaruan di bagian atas. Penggunaan layanan setelah perubahan dianggap sebagai persetujuan terhadap versi baru.

10. Hukum yang Berlaku

Syarat ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diajukan ke Pengadilan Negeri di Bandung.

11. Kontak

Pertanyaan tentang syarat ini bisa dikirim ke: