Cara Merekam atau Mencetak KTP-el Luar Domisili di Kota Bandung 2026

Tinggal di Bandung tapi terdaftar di kota lain? Kamu tetap bisa merekam KTP-el atau mengajukan cetak ulang di Kantor Disdukcapil Kota Bandung, selama blangko tersedia. Gratis, cetak 5 hari kerja.

Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id

Biaya
GratisJangan bayar calo
Waktu proses
Perekaman 15–25 menit; pencetakan 5 hari kerja
Dasar hukum:
Perpres 96/2018 Pasal 15
Berlaku untuk

Disdukcapil Kota Bandung melayani perekaman KTP-el dan pengajuan cetak KTP-el untuk penduduk luar domisili Kota Bandung, dengan catatan pasokan blangko dan ribbon KTP-el aman.

Selama menunggu cetak, Disdukcapil menyarankan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) supaya kamu tetap punya KTP-el yang sah dalam bentuk digital.

Persyaratan

Yang perlu kamu siapkan dan bawa.

0/5 siap
  • Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.

Pilih tempat mengurus

Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.

  • Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
    Alamat
    Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
    Jadwal
    Senin–Jumat 08.00–15.00
    Catatan
    Datang langsung untuk informasi layanan luar domisili.
    disdukcapil.bandung.go.id(membuka tab baru)

Langkah-langkah

Urut dari awal sampai dokumen di tangan.

0/4 selesai
  1. Perekaman memakan waktu sekitar 15–25 menit.

Sumber resmi

Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!

UbahRiwayat

Dirangkum dari halaman Produk Layanan Disdukcapil Kota Bandung, diakses 13 Oktober 2026. Khusus Kota Bandung; syarat di kabupaten/kota lain bisa berbeda. Halaman ini belum diverifikasi langsung di loket.