Cara Merekam atau Mencetak KTP-el Luar Domisili di Kota Bandung 2026
Tinggal di Bandung tapi terdaftar di kota lain? Kamu tetap bisa merekam KTP-el atau mengajukan cetak ulang di Kantor Disdukcapil Kota Bandung, selama blangko tersedia. Gratis, cetak 5 hari kerja.
Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id
- Biaya
- GratisJangan bayar calo
- Waktu proses
- Perekaman 15–25 menit; pencetakan 5 hari kerja
- Dasar hukum:
- Perpres 96/2018 Pasal 15
Disdukcapil Kota Bandung melayani perekaman KTP-el dan pengajuan cetak KTP-el untuk penduduk luar domisili Kota Bandung, dengan catatan pasokan blangko dan ribbon KTP-el aman.
Selama menunggu cetak, Disdukcapil menyarankan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) supaya kamu tetap punya KTP-el yang sah dalam bentuk digital.
Persyaratan
Yang perlu kamu siapkan dan bawa.
Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.
Pilih tempat mengurus
Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.
Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
- Alamat
- Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
- Jadwal
- Senin–Jumat 08.00–15.00
- Catatan
- Datang langsung untuk informasi layanan luar domisili.
Langkah-langkah
Urut dari awal sampai dokumen di tangan.
Perekaman memakan waktu sekitar 15–25 menit.
Prosedur terkait
Prosedur lain yang sering diurus bersamaan.
Cara Membuat KTP-el Pertama Kali di Kota Bandung 2026
Sudah 17 tahun atau sudah menikah? Bawa KK, ambil antrean (WhatsApp/Telegram atau aplikasi GAMPIL), lalu datang untuk perekaman. Gratis, perekaman sekitar 10–25 menit.
Cara Mengganti KTP-el yang Hilang atau Rusak di Kota Bandung 2026
KTP-el hilang, rusak, belum tercetak, atau kamu baru pindah? Isi formulir F1.02 dan bawa dokumen sesuai sebabnya, misalnya surat kehilangan dari polisi. Gratis, selesai 1–3 hari kerja.
Sumber resmi
Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.
Ulasan
Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!