Cara Menambah Anggota Keluarga di KK di Kota Bandung 2026
Mau menambahkan anggota keluarga ke KK? Isi formulir F1.01, bawa surat pengantar RT/RW dan dokumen pendukung seperti surat lahir dari tenaga medis atau paspor. Gratis, selesai 1–3 hari kerja.
Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id
- Biaya
- GratisJangan bayar calo
- Waktu proses
- 1–3 hari kerja
- Dasar hukum:
- Perpres 96/2018 Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (1)
Layanan ini untuk mencatat biodata anggota keluarga baru ke dalam Kartu Keluarga. Ada dua kasus: anggota keluarga yang berada di wilayah Indonesia, dan anggota keluarga di luar negeri.
Kalau kamu tidak punya dokumen pendukung, pakai surat pernyataan tidak memiliki dokumen. Kalau anggota keluarga itu menumpang di KK orang lain, siapkan surat pernyataan tidak keberatan menumpang KK.
Persyaratan
Yang perlu kamu siapkan dan bawa.
Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.
Pilih tempat mengurus
Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.
Kantor kecamatan (Kantor)Untuk anggota keluarga berusia di bawah 7 tahun, dan untuk penambahan anggota keluarga di luar negeri (luar NKRI).
- Cara antre
- Datang langsung dan ambil antrean di tempat.
- Catatan
- Untuk anggota keluarga berusia di bawah 7 tahun, dan untuk penambahan anggota keluarga di luar negeri (luar NKRI).
Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
- Cara antre
- Kirim WhatsApp ke +6281818484171 atau Telegram @ESPASI_DisdukcapilBDG_bot dengan format NAMADEPAN#NIK#PELAPORAN_LN.
- Alamat
- Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
- Jadwal
- Senin–Jumat 08.00–15.00
- Catatan
- Format antrean ini untuk anggota keluarga yang lahir di luar negeri. Untuk anggota keluarga berusia 7 tahun ke atas, datang langsung untuk informasi.
Jemput bola (Bi Eha / Mang Udin) (Jemput bola)Untuk lansia, penyandang disabilitas, orang sakit keras, dan ODGJ. Siapkan KK dan nomor HP kerabat. Tim akan menelepon untuk memberi jadwal jemput bola, lalu dokumen diproses sesuai jadwal dan diterima dari tim.
- Cara antre
- Kirim DM ke media sosial atau WhatsApp Disdukcapil Kota Bandung pada hari dan jam kerja, atau datang ke kantor kelurahan atau kecamatan dan serahkan kelengkapan berkas.
- Catatan
- Untuk lansia, penyandang disabilitas, orang sakit keras, dan ODGJ. Siapkan KK dan nomor HP kerabat. Tim akan menelepon untuk memberi jadwal jemput bola, lalu dokumen diproses sesuai jadwal dan diterima dari tim.
Langkah-langkah
Urut dari awal sampai dokumen di tangan.
Pakai nomor HP sendiri, satu NIK untuk satu jenis layanan, dan NIK orang yang dokumennya diurus. Balasan sistem datang dalam 2–5 menit dan menyebutkan lokasi yang harus kamu datangi.
Di kecamatan, petugas memverifikasi berkasmu dulu.
KK baru selesai dalam 1–3 hari kerja.
Prosedur terkait
Prosedur lain yang sering diurus bersamaan.
Cara Menambah Orang Asing ke Kartu Keluarga (KK) di Kota Bandung 2026
Orang asing pemegang KITAS atau KITAP bisa dicatat sebagai anggota keluarga baru di KK. Siapkan formulir F1.01, fotokopi paspor atau dokumen perjalanan, dan KITAS/KITAP. Gratis, selesai 1–3 hari kerja.
Cara Membuat Akta Kelahiran di Kota Bandung 2026
Siapkan formulir F2.01, surat keterangan lahir, buku nikah orang tua, KK, serta KTP-el pelapor dan 2 saksi. Ambil antrean, serahkan berkas, akta selesai 1–4 hari kerja. Gratis.
Cara Mengurangi Anggota Keluarga di KK di Kota Bandung 2026
Ada anggota keluarga yang meninggal, pindah, atau membentuk keluarga baru? Isi formulir F1.02, bawa KK lama dan dokumen sesuai sebabnya. Gratis, selesai 1–3 hari kerja.
Cara Membuat KIA (Kartu Identitas Anak) di Kota Bandung 2026
Siapkan formulir F1.02, akta kelahiran anak, dan KK orang tua (plus pas foto 2x3 kalau anak di atas 5 tahun). Ambil antrean di Geulis, serahkan berkas, KIA selesai 1–3 hari kerja. Gratis.
Sumber resmi
Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.
Ulasan
Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!