Cara Menambah Orang Asing ke Kartu Keluarga (KK) di Kota Bandung 2026
Orang asing pemegang KITAS atau KITAP bisa dicatat sebagai anggota keluarga baru di KK. Siapkan formulir F1.01, fotokopi paspor atau dokumen perjalanan, dan KITAS/KITAP. Gratis, selesai 1–3 hari kerja.
Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id
- Biaya
- GratisJangan bayar calo
- Waktu proses
- 1–3 hari kerja
- Dasar hukum:
- Perpres 96/2018 Pasal 6 ayat (1)
Layanan ini mencatat biodata orang asing (OA) sebagai anggota keluarga baru di Kartu Keluarga (KK). Berlaku untuk pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) maupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
KK yang mencantumkan kamu dibutuhkan untuk layanan lain, misalnya perekaman KTP-el bagi pemegang KITAP.
Persyaratan
Yang perlu kamu siapkan dan bawa.
Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.
Pilih tempat mengurus
Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.
Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
- Cara antre
- Kirim WhatsApp ke +6281818484171 atau Telegram @ESPASI_DisdukcapilBDG_bot dengan format NAMADEPAN#NIK#LAYANAN_WNA, lalu tunggu balasan sistem.
- Alamat
- Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
- Jadwal
- Senin–Jumat 08.00–15.00
Langkah-langkah
Urut dari awal sampai dokumen di tangan.
Pakai nomor HP sendiri dan satu NIK untuk satu jenis layanan. NIK yang dipakai adalah NIK orang yang dibuatkan dokumennya. Balasan sistem biasanya datang dalam 2–5 menit.
Proses pencatatan selesai dalam 1–3 hari kerja.
Prosedur terkait
Prosedur lain yang sering diurus bersamaan.
Sumber resmi
Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.
Ulasan
Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!