Cara Membuat SKTT untuk Orang Asing di Kota Bandung 2026
Orang asing yang tinggal di Kota Bandung dengan KITAS bisa membuat SKTT di Kantor Disdukcapil. Siapkan formulir F1.01, paspor, KITAS, dan 2 pas foto berwarna 3x4. Gratis, selesai 2 hari kerja.
Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id
- Biaya
- GratisJangan bayar calo
- Waktu proses
- 2 hari kerja
- Dasar hukum:
- UU 23/2006; UU 24/2006
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah dokumen kependudukan untuk orang asing yang tinggal di Kota Bandung dan memegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
Layanan orang asing di Kota Bandung dilayani di Kantor Disdukcapil Kota Bandung, Jl. Ambon. SKTT yang sudah jadi dikirim ke email yang kamu daftarkan, atau bisa diambil langsung di loket pengambilan.
Persyaratan
Yang perlu kamu siapkan dan bawa.
Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.
Pilih tempat mengurus
Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.
Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
- Cara antre
- Kirim WhatsApp ke +6281818484171 atau Telegram @ESPASI_DisdukcapilBDG_bot dengan format NAMADEPAN#NIK#LAYANAN_WNA, lalu tunggu balasan sistem.
- Alamat
- Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
- Jadwal
- Senin–Jumat 08.00–15.00
Langkah-langkah
Urut dari awal sampai dokumen di tangan.
Pakai nomor HP sendiri dan satu NIK untuk satu jenis layanan. NIK yang dipakai adalah NIK orang yang dibuatkan dokumennya. Balasan sistem biasanya datang dalam 2–5 menit.
SKTT dikirim ke email yang kamu daftarkan, atau bisa diambil langsung di loket pengambilan dengan membawa KTP-el dan KK.
Sumber resmi
Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.
Ulasan
Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!