Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru 2026

Baru menikah, bercerai, atau pindah dan perlu KK baru? Siapkan buku nikah/akta perkawinan atau akta perceraian, plus surat pindah bila kamu pindah domisili. Urus di Disdukcapil, gratis.

Diverifikasi 12 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: setkab.go.id

Biaya
GratisJangan bayar calo
Dasar hukum:
Perpres 96/2018 Pasal 11; UU 24/2013 Pasal 79A
Berlaku untuk

KK baru diterbitkan misalnya saat kamu membentuk keluarga baru setelah menikah, setelah bercerai, atau setelah pindah domisili. Syarat yang dipakai bergantung pada alasannya.

Pengurusan dilakukan di Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT-nya. Formulir dan cara antrean berbeda di tiap daerah, jadi cek juga panduan untuk wilayahmu.

Pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (UU 24/2013 Pasal 79A).

Persyaratan

Yang perlu kamu siapkan dan bawa.

0/5 siap

Langkah-langkah

Urut dari awal sampai dokumen di tangan.

0/4 selesai
  1. Banyak daerah memakai antrean online, aplikasi, atau WhatsApp. Cek situs atau media sosial resmi Disdukcapil daerahmu.

Juga tersedia di wilayah lain

Sumber resmi

Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!

UbahRiwayat

Dirangkum dari Perpres 96/2018 dan UU 24/2013, diakses 12 Oktober 2026. Ini syarat nasional; Disdukcapil di daerahmu bisa meminta formulir atau dokumen pendukung tambahan. Halaman ini belum diverifikasi langsung di loket.