Cara Pisah KK (Membuat Kartu Keluarga Baru) di Kota Bandung 2026

Sudah 17 tahun, menikah, atau bercerai dan mau punya KK sendiri? Siapkan KK lama, formulir F1.02, dan buku nikah atau akta cerai bila ada. Gratis, selesai 1–3 hari kerja.

Diverifikasi 12 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id

Biaya
GratisJangan bayar calo
Waktu proses
1–3 hari kerja
Dasar hukum:
Permendagri 108/2019 Pasal 10 ayat (4)
Berlaku untuk

Pisah KK adalah layanan untuk membuat Kartu Keluarga baru yang terpisah dari KK sebelumnya, misalnya setelah menikah atau bercerai.

KK baru dari Disdukcapil Kota Bandung sudah memakai QR code, jadi tidak perlu dilegalisir untuk keperluan administrasi lain.

Persyaratan

Yang perlu kamu siapkan dan bawa.

0/5 siap
  • Bisa diunduh di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg atau diambil di loket.

Langkah-langkah

Urut dari awal sampai dokumen di tangan.

0/4 selesai
  1. Pakai nomor HP sendiri, satu NIK untuk satu jenis layanan. Tunggu balasan sistem (2–5 menit) yang menyebutkan lokasi layanan.

Juga tersedia di wilayah lain

Sumber resmi

Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!

UbahRiwayat

Dirangkum dari halaman Produk Layanan Disdukcapil Kota Bandung, diakses 12 Oktober 2026. Khusus Kota Bandung; syarat di kabupaten/kota lain bisa berbeda. Halaman ini belum diverifikasi langsung di loket.