Cara Pisah KK (Membuat Kartu Keluarga Baru) di Kota Bandung 2026
Sudah 17 tahun, menikah, atau bercerai dan mau punya KK sendiri? Siapkan KK lama, formulir F1.02, dan buku nikah atau akta cerai bila ada. Gratis, selesai 1–3 hari kerja.
Diverifikasi 12 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id
- Biaya
- GratisJangan bayar calo
- Waktu proses
- 1–3 hari kerja
- Dasar hukum:
- Permendagri 108/2019 Pasal 10 ayat (4)
Pisah KK adalah layanan untuk membuat Kartu Keluarga baru yang terpisah dari KK sebelumnya, misalnya setelah menikah atau bercerai.
KK baru dari Disdukcapil Kota Bandung sudah memakai QR code, jadi tidak perlu dilegalisir untuk keperluan administrasi lain.
Persyaratan
Yang perlu kamu siapkan dan bawa.
Bisa diunduh di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg atau diambil di loket.
Langkah-langkah
Urut dari awal sampai dokumen di tangan.
Pakai nomor HP sendiri, satu NIK untuk satu jenis layanan. Tunggu balasan sistem (2–5 menit) yang menyebutkan lokasi layanan.
Urus ini dulu
Prosedur yang harus selesai sebelum memulai prosedur ini.
Juga tersedia di wilayah lain
Sumber resmi
Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.
Ulasan
Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!