Cara Membuat Akta Kelahiran 2026

Siapkan surat keterangan kelahiran, buku nikah/akta perkawinan orang tua, KK, dan KTP-el. Tidak punya surat lahir atau buku nikah? Bisa diganti SPTJM dengan 2 saksi. Gratis.

Diverifikasi 12 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: setkab.go.id

Biaya
GratisJangan bayar calo
Dasar hukum:
Perpres 96/2018 Pasal 33 dan 34; UU 24/2013 Pasal 79A
Berlaku untuk

Akta kelahiran diterbitkan setelah kelahiran dicatat di Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT-nya. Pelaporan bisa dilakukan langsung di loket atau secara daring, tergantung layanan yang disediakan daerahmu. Sebagian daerah juga bekerja sama dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk pelaporan kelahiran secara daring.

Kalau kamu tidak punya surat keterangan kelahiran, atau tidak punya buku nikah tetapi KK menunjukkan orang tua sebagai suami istri, kamu bisa membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diketahui 2 orang saksi.

Pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (UU 24/2013 Pasal 79A).

Persyaratan

Yang perlu kamu siapkan dan bawa.

0/5 siap
  • Tidak punya? Ganti dengan SPTJM kebenaran data kelahiran yang diketahui 2 orang saksi.

  • Tidak punya, tetapi KK menunjukkan orang tua sebagai suami istri? Ganti dengan SPTJM yang diketahui 2 orang saksi.

Langkah-langkah

Urut dari awal sampai dokumen di tangan.

0/4 selesai
  1. Banyak daerah memakai antrean online, aplikasi, atau WhatsApp. Cek situs atau media sosial resmi Disdukcapil daerahmu.

Juga tersedia di wilayah lain

Sumber resmi

Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!

UbahRiwayat

Dirangkum dari Perpres 96/2018 dan UU 24/2013, diakses 12 Oktober 2026. Ini syarat nasional; Disdukcapil di daerahmu bisa meminta formulir atau dokumen pendukung tambahan. Halaman ini belum diverifikasi langsung di loket.