Cara Melaporkan Kelahiran di Luar Negeri di Kota Bandung 2026

Anakmu lahir di luar negeri? Bawa akta kelahiran dari negara tempat lahir, surat keterangan kelahiran dari KBRI, paspor, KK, dan KTP-el orang tua ke Disdukcapil. Gratis, selesai 1–4 hari kerja.

Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id

Biaya
GratisJangan bayar calo
Waktu proses
1–4 hari kerja
Berlaku untuk

Kelahiran penduduk Kota Bandung yang terjadi di luar negeri tetap perlu dicatatkan di Disdukcapil Kota Bandung setelah kembali. Siapkan dokumen kelahiran dari negara tempat anak lahir beserta surat keterangan dari Kedutaan Indonesia di negara itu.

Persyaratan

Yang perlu kamu siapkan dan bawa.

0/7 siap
  • Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.

Pilih tempat mengurus

Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.

  • Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
    Cara antre
    Kirim WhatsApp ke +6281818484171 atau Telegram @ESPASI_DisdukcapilBDG_bot dengan format NAMADEPAN#NIK#PELAPORAN_LN.
    Alamat
    Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
    Jadwal
    Senin–Jumat 08.00–15.00
    disdukcapil.bandung.go.id(membuka tab baru)

Langkah-langkah

Urut dari awal sampai dokumen di tangan.

0/5 selesai
  1. Pakai nomor HP sendiri, satu NIK untuk satu jenis layanan. Balasan sistem biasanya datang dalam 2–5 menit.

  2. Pelaporan selesai diproses dalam 1–4 hari kerja.

Sumber resmi

Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!

UbahRiwayat

Dirangkum dari halaman Produk Layanan Disdukcapil Kota Bandung, diakses 13 Oktober 2026. Khusus Kota Bandung; syarat di kabupaten/kota lain bisa berbeda. Halaman ini belum diverifikasi langsung di loket.