Cara Pindah Keluar Kota Bandung untuk Orang Asing 2026

Orang asing yang pindah dari Kota Bandung ke daerah lain di Indonesia mengisi formulir F1.03. Pemegang KITAS membawa SKTT, dokumen perjalanan, dan KITAS; pemegang KITAP membawa KK, KTP-el, dokumen perjalanan, dan KITAP. Gratis, selesai 1 hari kerja.

Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id

Biaya
GratisJangan bayar calo
Waktu proses
1 hari kerja
Dasar hukum:
Perpres 96/2018 Pasal 27 ayat (2) dan (3)
Berlaku untuk

Layanan ini untuk orang asing (OA) yang pindah dari Kota Bandung ke kabupaten/kota lain di wilayah Indonesia. Syaratnya tergantung izin tinggalmu: KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

Persyaratan

Yang perlu kamu siapkan dan bawa.

0/3 siap
  • Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.

Pilih tempat mengurus

Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.

  • Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
    Cara antre
    Kirim WhatsApp ke +6281818484171 atau Telegram @ESPASI_DisdukcapilBDG_bot dengan format NAMADEPAN#NIK#LAYANAN_WNA, lalu tunggu balasan sistem.
    Alamat
    Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
    Jadwal
    Senin–Jumat 08.00–15.00
    disdukcapil.bandung.go.id(membuka tab baru)

Langkah-langkah

Urut dari awal sampai dokumen di tangan.

0/5 selesai
  1. Pakai nomor HP sendiri dan satu NIK untuk satu jenis layanan. NIK yang dipakai adalah NIK orang yang dibuatkan dokumennya. Balasan sistem biasanya datang dalam 2–5 menit.

  2. Pindah keluar diproses dalam 1 hari kerja.

Sumber resmi

Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!

UbahRiwayat

Dirangkum dari halaman Produk Layanan Disdukcapil Kota Bandung, diakses 13 Oktober 2026. Khusus Kota Bandung; syarat di kabupaten/kota lain bisa berbeda. Halaman ini belum diverifikasi langsung di loket.