Cara Mengurus Pindah Alamat di Dalam Kota Bandung 2026

Pindah rumah tapi masih di Kota Bandung? Isi formulir F1.03 dan bawa KK serta KTP-el atau KIA dari alamat asal. Gratis, selesai 1–3 hari kerja.

Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id

Biaya
GratisJangan bayar calo
Waktu proses
1–3 hari kerja
Dasar hukum:
Perpres 96/2018 Pasal 25 ayat (3)
Berlaku untuk

Layanan ini untuk WNI yang pindah alamat di dalam wilayah Kota Bandung.

Persyaratan

Yang perlu kamu siapkan dan bawa.

0/3 siap
  • Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.

Pilih tempat mengurus

Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.

  • Kantor kecamatan (Kantor)
    Cara antre
    Datang langsung dan ambil antrean di tempat.

Langkah-langkah

Urut dari awal sampai dokumen di tangan.

0/5 selesai
  1. Proses pindah selesai dalam 1–3 hari kerja.

Sumber resmi

Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!

UbahRiwayat

Dirangkum dari halaman Produk Layanan Disdukcapil Kota Bandung, diakses 13 Oktober 2026. Khusus Kota Bandung; syarat di kabupaten/kota lain bisa berbeda. Halaman ini belum diverifikasi langsung di loket.