Cara Memperpanjang Surat Pindah yang Sudah Habis di Kota Bandung 2026

Surat pindah kamu sudah habis masa berlakunya? Bawa surat pindah lama dan KK, lalu isi formulir F1.03. Gratis, selesai 1–3 hari kerja.

Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id

Biaya
GratisJangan bayar calo
Waktu proses
1–3 hari kerja
Dasar hukum:
Perpres 96/2018 Pasal 25 ayat (3)
Berlaku untuk

Layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku surat pindah yang sudah habis.

Persyaratan

Yang perlu kamu siapkan dan bawa.

0/3 siap
  • Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.

Pilih tempat mengurus

Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.

  • Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
    Alamat
    Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
    Jadwal
    Senin–Jumat 08.00–15.00
    Catatan
    Antrean diambil sebelum datang, tetapi kode antreannya belum dicantumkan di halaman Disdukcapil Kota Bandung.
    disdukcapil.bandung.go.id(membuka tab baru)

Langkah-langkah

Urut dari awal sampai dokumen di tangan.

0/4 selesai
  1. Perpanjangan selesai dalam 1–3 hari kerja.

Sumber resmi

Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!

UbahRiwayat

Dirangkum dari halaman Produk Layanan Disdukcapil Kota Bandung, diakses 13 Oktober 2026. Khusus Kota Bandung; syarat di kabupaten/kota lain bisa berbeda. Halaman ini belum diverifikasi langsung di loket.