Cara Memperpanjang Surat Pindah yang Sudah Habis di Kota Bandung 2026
Surat pindah kamu sudah habis masa berlakunya? Bawa surat pindah lama dan KK, lalu isi formulir F1.03. Gratis, selesai 1–3 hari kerja.
Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id
- Biaya
- GratisJangan bayar calo
- Waktu proses
- 1–3 hari kerja
- Dasar hukum:
- Perpres 96/2018 Pasal 25 ayat (3)
Layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku surat pindah yang sudah habis.
Persyaratan
Yang perlu kamu siapkan dan bawa.
Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.
Pilih tempat mengurus
Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.
Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
- Alamat
- Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
- Jadwal
- Senin–Jumat 08.00–15.00
- Catatan
- Antrean diambil sebelum datang, tetapi kode antreannya belum dicantumkan di halaman Disdukcapil Kota Bandung.
Langkah-langkah
Urut dari awal sampai dokumen di tangan.
Perpanjangan selesai dalam 1–3 hari kerja.
Prosedur terkait
Prosedur lain yang sering diurus bersamaan.
Sumber resmi
Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.
Ulasan
Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!