Cara Mengganti atau Memperpanjang SKTS Penduduk Non Permanen di Kota Bandung 2026

SKTS hilang, rusak, atau sudah lewat 1 tahun? Siapkan dokumen yang sama seperti saat mendaftar, plus surat kehilangan dari polisi atau keterangan penduduk non permanen yang lama. Gratis, selesai 2 hari kerja.

Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id

Biaya
GratisJangan bayar calo
Waktu proses
2 hari kerja
Masa berlaku
1 tahun
Dasar hukum:
Permendagri 14/2015
Berlaku untuk

Layanan ini untuk membuat ulang Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yang hilang atau rusak, atau memperpanjangnya. Status penduduk non permanen berlaku selama 1 tahun.

Pengajuan bisa lewat Kantor Disdukcapil Kota Bandung atau aplikasi Salaman+.

Persyaratan

Yang perlu kamu siapkan dan bawa.

0/7 siap
  • Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.

Pilih tempat mengurus

Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.

  • Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
    Alamat
    Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
    Jadwal
    Senin–Jumat 08.00–15.00
    Catatan
    Datang langsung untuk informasi layanan.
    disdukcapil.bandung.go.id(membuka tab baru)
  • Aplikasi Salaman+ Kota Bandung (Daring)Ajukan lewat aplikasi; dokumen yang sudah selesai dikirim ke email yang kamu daftarkan.
    Catatan
    Ajukan lewat aplikasi; dokumen yang sudah selesai dikirim ke email yang kamu daftarkan.
    play.google.com(membuka tab baru)

Langkah-langkah

Urut dari awal sampai dokumen di tangan.

0/4 selesai

Sumber resmi

Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!

UbahRiwayat

Dirangkum dari halaman Produk Layanan Disdukcapil Kota Bandung, diakses 13 Oktober 2026. Khusus Kota Bandung; syarat di kabupaten/kota lain bisa berbeda. Halaman ini belum diverifikasi langsung di loket.