Cara Mengganti atau Memperpanjang SKTS Penduduk Non Permanen di Kota Bandung 2026
SKTS hilang, rusak, atau sudah lewat 1 tahun? Siapkan dokumen yang sama seperti saat mendaftar, plus surat kehilangan dari polisi atau keterangan penduduk non permanen yang lama. Gratis, selesai 2 hari kerja.
Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id
- Biaya
- GratisJangan bayar calo
- Waktu proses
- 2 hari kerja
- Masa berlaku
- 1 tahun
- Dasar hukum:
- Permendagri 14/2015
Layanan ini untuk membuat ulang Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yang hilang atau rusak, atau memperpanjangnya. Status penduduk non permanen berlaku selama 1 tahun.
Pengajuan bisa lewat Kantor Disdukcapil Kota Bandung atau aplikasi Salaman+.
Persyaratan
Yang perlu kamu siapkan dan bawa.
Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.
Pilih tempat mengurus
Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.
Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
- Alamat
- Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
- Jadwal
- Senin–Jumat 08.00–15.00
- Catatan
- Datang langsung untuk informasi layanan.
Aplikasi Salaman+ Kota Bandung (Daring)Ajukan lewat aplikasi; dokumen yang sudah selesai dikirim ke email yang kamu daftarkan.
- Catatan
- Ajukan lewat aplikasi; dokumen yang sudah selesai dikirim ke email yang kamu daftarkan.
Langkah-langkah
Urut dari awal sampai dokumen di tangan.
Prosedur terkait
Prosedur lain yang sering diurus bersamaan.
Sumber resmi
Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.
Ulasan
Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!