Cara Mendaftar sebagai Penduduk Non Permanen (SKTS) di Kota Bandung 2026
Tinggal di Bandung minimal 6 bulan tapi tidak mau pindah KTP? Daftar sebagai penduduk non permanen untuk mendapat SKTS. Siapkan formulir, KK asal, KTP-el, pengantar RT/RW, dan 3 pas foto 3x4. Gratis, selesai 1 hari kerja, berlaku 1 tahun.
Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id
- Biaya
- GratisJangan bayar calo
- Waktu proses
- 1 hari kerja
- Masa berlaku
- 1 tahun
- Dasar hukum:
- Permendagri 14/2015
Penduduk non permanen adalah pendatang yang ingin tinggal di Kota Bandung minimal 6 bulan, tetapi tidak berniat mengubah status kependudukannya. Kamu akan mendapat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yang berlaku selama 1 tahun.
Pengajuan bisa lewat Kantor Disdukcapil Kota Bandung atau aplikasi Salaman+.
Persyaratan
Yang perlu kamu siapkan dan bawa.
Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.
Pilih tempat mengurus
Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.
Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
- Cara antre
- Kirim WhatsApp ke +6281818484171 atau Telegram @ESPASI_DisdukcapilBDG_bot dengan format NAMADEPAN#NIK#NON_PERMANEN.
- Alamat
- Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
- Jadwal
- Senin–Jumat 08.00–15.00
Aplikasi Salaman+ Kota Bandung (Daring)Ajukan lewat aplikasi; dokumen yang sudah selesai dikirim ke email yang kamu daftarkan.
- Catatan
- Ajukan lewat aplikasi; dokumen yang sudah selesai dikirim ke email yang kamu daftarkan.
Langkah-langkah
Urut dari awal sampai dokumen di tangan.
Untuk antrean lewat WhatsApp/Telegram, pakai nomor HP sendiri, satu NIK untuk satu jenis layanan, dan NIK orang yang dokumennya diurus. Balasan sistem datang dalam 2–5 menit.
SKTS selesai dalam 1 hari kerja.
Prosedur terkait
Prosedur lain yang sering diurus bersamaan.
Sumber resmi
Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.
Ulasan
Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!