Cara Membuat KTP-el Pertama Kali 2026
Sudah 17 tahun atau sudah menikah? Syarat resminya cuma KK. Datang ke Disdukcapil kabupaten/kota tempat kamu terdaftar untuk perekaman. Gratis, tidak boleh dipungut biaya.
Diverifikasi 12 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: setkab.go.id
- Biaya
- GratisJangan bayar calo
- Dasar hukum:
- Perpres 96/2018 Pasal 15; UU 24/2013 Pasal 79A
Menurut Perpres 96/2018, syarat KTP-el baru bagi WNI hanya dua: sudah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan memiliki Kartu Keluarga (KK).
Pengurusan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau UPT-nya. Cara mengambil antrean, lokasi layanan, dan formulir tambahan berbeda di tiap daerah, jadi cek juga panduan untuk wilayahmu.
Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, termasuk KTP-el, tidak dipungut biaya (UU 24/2013 Pasal 79A). Petugas yang memungut biaya bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
Persyaratan
Yang perlu kamu siapkan dan bawa.
Langkah-langkah
Urut dari awal sampai dokumen di tangan.
Banyak daerah memakai antrean online, aplikasi, atau WhatsApp, dan ada juga yang meminta formulir tambahan. Cek situs atau media sosial resmi Disdukcapil daerahmu.
Perekaman juga bisa dilakukan di Disdukcapil luar domisili, selama tidak ada perubahan data penduduk dan kamu membawa KK.
Prosedur terkait
Prosedur lain yang sering diurus bersamaan.
Juga tersedia di wilayah lain
Sumber resmi
Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.
Ulasan
Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!