Cara Membuat KTP-el Pertama Kali 2026

Sudah 17 tahun atau sudah menikah? Syarat resminya cuma KK. Datang ke Disdukcapil kabupaten/kota tempat kamu terdaftar untuk perekaman. Gratis, tidak boleh dipungut biaya.

Diverifikasi 12 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: setkab.go.id

Biaya
GratisJangan bayar calo
Dasar hukum:
Perpres 96/2018 Pasal 15; UU 24/2013 Pasal 79A
Berlaku untuk

Menurut Perpres 96/2018, syarat KTP-el baru bagi WNI hanya dua: sudah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan memiliki Kartu Keluarga (KK).

Pengurusan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau UPT-nya. Cara mengambil antrean, lokasi layanan, dan formulir tambahan berbeda di tiap daerah, jadi cek juga panduan untuk wilayahmu.

Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, termasuk KTP-el, tidak dipungut biaya (UU 24/2013 Pasal 79A). Petugas yang memungut biaya bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

Persyaratan

Yang perlu kamu siapkan dan bawa.

0/2 siap

Langkah-langkah

Urut dari awal sampai dokumen di tangan.

0/4 selesai
  1. Banyak daerah memakai antrean online, aplikasi, atau WhatsApp, dan ada juga yang meminta formulir tambahan. Cek situs atau media sosial resmi Disdukcapil daerahmu.

  2. Perekaman juga bisa dilakukan di Disdukcapil luar domisili, selama tidak ada perubahan data penduduk dan kamu membawa KK.

Juga tersedia di wilayah lain

Sumber resmi

Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!

UbahRiwayat

Dirangkum dari Perpres 96/2018 dan UU 24/2013, diakses 12 Oktober 2026. Ini syarat nasional; Disdukcapil di daerahmu bisa meminta formulir atau dokumen pendukung tambahan. Halaman ini belum diverifikasi langsung di loket.