Cara Membuat KTP-el untuk Orang Asing di Kota Bandung 2026
Orang asing pemegang KITAP yang sudah 17 tahun atau sudah menikah bisa merekam KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Bandung. Siapkan formulir F1.02, KK, fotokopi dokumen perjalanan, dan fotokopi KITAP. Gratis, selesai 1–4 hari kerja.
Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id
- Biaya
- GratisJangan bayar calo
- Waktu proses
- Perekaman 1–4 hari kerja; cetak ulang 1–3 hari kerja
- Dasar hukum:
- Perpres 96/2018 Pasal 15 dan Pasal 16
Layanan ini ada dua jenis. Perekaman KTP-el untuk orang asing yang belum pernah merekam, dengan syarat memegang KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Pengajuan cetak untuk KTP-el yang belum tercetak, atau perlu dicetak ulang karena pindah, hilang, rusak, perpanjangan, atau perubahan data.
Untuk perekaman, kamu perlu sudah tercantum di Kartu Keluarga (KK).
Persyaratan
Yang perlu kamu siapkan dan bawa.
Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.
Pilih tempat mengurus
Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.
Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
- Cara antre
- Kirim WhatsApp ke +6281818484171 atau Telegram @ESPASI_DisdukcapilBDG_bot dengan format NAMADEPAN#NIK#LAYANAN_WNA, lalu tunggu balasan sistem.
- Alamat
- Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
- Jadwal
- Senin–Jumat 08.00–15.00
Langkah-langkah
Urut dari awal sampai dokumen di tangan.
Pakai nomor HP sendiri dan satu NIK untuk satu jenis layanan. NIK yang dipakai adalah NIK orang yang dibuatkan dokumennya. Balasan sistem biasanya datang dalam 2–5 menit.
Perekaman diproses dalam 1–4 hari kerja; cetak ulang dalam 1–3 hari kerja.
Urus ini dulu
Prosedur yang harus selesai sebelum memulai prosedur ini.
Sumber resmi
Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.
Ulasan
Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!