Cara Mengganti Akta Perkawinan yang Hilang atau Rusak di Kota Bandung 2026

Akta perkawinan hilang atau rusak? Bawa surat kehilangan dari kepolisian atau akta yang rusak, KK, dan KTP-el, lalu ajukan kutipan kedua. Gratis, selesai 1–3 hari kerja.

Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id

Biaya
GratisJangan bayar calo
Waktu proses
1–3 hari kerja; Surat Rekomendasi 1 hari kerja
Berlaku untuk

Layanan ini menerbitkan ulang akta perkawinan (kutipan kedua) yang hilang atau rusak. Disdukcapil Kota Bandung juga bisa mencetak ulang akta terbitan daerah lain, asalkan kamu membawa Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang dulu menerbitkannya. Sebaliknya, kalau aktamu terbitan Kota Bandung, kamu bisa meminta Surat Rekomendasi di sini, selesai dalam 1 hari kerja.

Persyaratan

Yang perlu kamu siapkan dan bawa.

0/6 siap
  • Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.

  • Kalau aktanya hilang, tambahkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

  • Kalau aktanya hilang, tambahkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Pilih tempat mengurus

Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.

  • Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
    Cara antre
    Kirim WhatsApp ke +6281818484171 atau Telegram @ESPASI_DisdukcapilBDG_bot dengan format NAMADEPAN#NIK#PERBAIKAN_AKTA.
    Alamat
    Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
    Jadwal
    Senin–Jumat 08.00–15.00
    disdukcapil.bandung.go.id(membuka tab baru)

Langkah-langkah

Urut dari awal sampai dokumen di tangan.

0/5 selesai
  1. Pakai nomor HP sendiri, satu NIK untuk satu jenis layanan. Balasan sistem biasanya datang dalam 2–5 menit.

  2. Akta perkawinan pengganti selesai dalam 1–3 hari kerja; Surat Rekomendasi selesai dalam 1 hari kerja.

Sumber resmi

Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!

UbahRiwayat

Dirangkum dari halaman Produk Layanan Disdukcapil Kota Bandung, diakses 13 Oktober 2026. Khusus Kota Bandung; syarat di kabupaten/kota lain bisa berbeda. Halaman ini belum diverifikasi langsung di loket.