Cara Membuat Akta Perkawinan untuk Orang Asing di Kota Bandung 2026
Siapkan formulir, surat keterangan perkawinan dari pemuka agama, pas foto berwarna 4x6 suami istri, fotokopi dokumen perjalanan dan KITAS/SKTT atau KITAP, serta izin perkawinan dari negara. Gratis, selesai 1–4 hari kerja.
Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id
- Biaya
- GratisJangan bayar calo
- Waktu proses
- 1–4 hari kerja
Akta perkawinan bagi orang asing (OA) dibuat setelah perkawinan dilangsungkan di hadapan pemuka agama. Siapkan dokumen izin tinggal: KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan SKTT, atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Akta yang sudah jadi dikirim ke email yang kamu daftarkan, atau bisa diambil langsung di loket pengambilan.
Persyaratan
Yang perlu kamu siapkan dan bawa.
Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.
Pilih tempat mengurus
Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.
Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
- Cara antre
- Kirim WhatsApp ke +6281818484171 atau Telegram @ESPASI_DisdukcapilBDG_bot dengan format NAMADEPAN#NIK#AKTA_PERKAWINAN, lalu tunggu balasan sistem.
- Alamat
- Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
- Jadwal
- Senin–Jumat 08.00–15.00
Langkah-langkah
Urut dari awal sampai dokumen di tangan.
Pakai nomor HP sendiri dan satu NIK untuk satu jenis layanan. NIK yang dipakai adalah NIK orang yang dibuatkan dokumennya. Balasan sistem biasanya datang dalam 2–5 menit.
Akta dikirim ke email yang kamu daftarkan, atau bisa diambil langsung di loket pengambilan dengan membawa KTP-el dan KK. Untuk ambil langsung, tunggu info pengambilan dari operator lewat email, lalu datang ke kantor dinas sesuai perjanjian.
Prosedur terkait
Prosedur lain yang sering diurus bersamaan.
Sumber resmi
Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.
Ulasan
Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!