Cara Melaporkan Perkawinan di Luar Negeri di Kota Bandung 2026
Menikah di luar negeri? Bawa sertifikat perkawinan, surat keterangan dari KBRI, paspor suami istri, KTP-el, KK, akta kelahiran, dan 3 pas foto berdampingan. Gratis, selesai 1–4 hari kerja.
Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id
- Biaya
- GratisJangan bayar calo
- Waktu proses
- 1–4 hari kerja
Perkawinan penduduk Kota Bandung yang dilangsungkan di luar negeri perlu dilaporkan ke Disdukcapil Kota Bandung. Siapkan sertifikat perkawinan dari negara tempat menikah dan surat keterangan dari KBRI, masing-masing asli dan fotokopinya.
Persyaratan
Yang perlu kamu siapkan dan bawa.
Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.
Pilih tempat mengurus
Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.
Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
- Cara antre
- Kirim WhatsApp ke +6281818484171 atau Telegram @ESPASI_DisdukcapilBDG_bot dengan format NAMADEPAN#NIK#PELAPORAN_LN.
- Alamat
- Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
- Jadwal
- Senin–Jumat 08.00–15.00
Langkah-langkah
Urut dari awal sampai dokumen di tangan.
Pakai nomor HP sendiri, satu NIK untuk satu jenis layanan. Balasan sistem biasanya datang dalam 2–5 menit.
Pelaporan selesai diproses dalam 1–4 hari kerja.
Langkah selanjutnya
Setelah prosedur ini selesai, biasanya lanjut ke sini.
Prosedur terkait
Prosedur lain yang sering diurus bersamaan.
Sumber resmi
Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.
Ulasan
Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!