Cara Mengganti Akta Kematian yang Hilang atau Rusak di Kota Bandung 2026
Akta kematian hilang atau rusak? Bawa surat kehilangan dari kepolisian atau akta yang rusak, KK, dan KTP-el, lalu ajukan kutipan kedua. Gratis, selesai 1–3 hari kerja.
Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id
- Biaya
- GratisJangan bayar calo
- Waktu proses
- 1–3 hari kerja
Layanan ini menerbitkan ulang akta kematian (kutipan kedua) yang hilang atau rusak. Disdukcapil Kota Bandung juga bisa mencetak ulang akta terbitan daerah lain, asalkan kamu membawa Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang dulu menerbitkannya. Sebaliknya, kalau aktanya terbitan Kota Bandung, kamu bisa meminta Surat Rekomendasi di sini.
Persyaratan
Yang perlu kamu siapkan dan bawa.
Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.
Kalau aktanya hilang, tambahkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Kalau aktanya hilang, tambahkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Pilih tempat mengurus
Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.
Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
- Cara antre
- Kirim WhatsApp ke +6281818484171 atau Telegram @ESPASI_DisdukcapilBDG_bot dengan format NAMADEPAN#NIK#PERBAIKAN_AKTA.
- Alamat
- Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
- Jadwal
- Senin–Jumat 08.00–15.00
Langkah-langkah
Urut dari awal sampai dokumen di tangan.
Pakai nomor HP sendiri, satu NIK untuk satu jenis layanan. Balasan sistem biasanya datang dalam 2–5 menit.
Akta kematian pengganti selesai dalam 1–3 hari kerja.
Sumber resmi
Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.
Ulasan
Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!