Cara Membuat KIA untuk Anak Orang Asing di Kota Bandung 2026
Siapkan formulir F1.02, KK orang tua, dan KTP-el orang tua, lalu ambil antrean layanan orang asing di Kantor Disdukcapil Kota Bandung. Gratis, selesai 1–3 hari kerja.
Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id
- Biaya
- GratisJangan bayar calo
- Waktu proses
- 1–3 hari kerja
- Dasar hukum:
- Permendagri 2/2016 Pasal 8 ayat (3), Pasal 10, 11, dan 12
Kartu Identitas Anak (KIA) bagi orang asing dibuat di Kantor Disdukcapil Kota Bandung. Layanan yang sama dipakai kalau KIA hilang, rusak, atau perlu diperpanjang karena sudah usang.
Persyaratan
Yang perlu kamu siapkan dan bawa.
Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.
Pilih tempat mengurus
Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.
Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
- Cara antre
- Kirim WhatsApp ke +6281818484171 atau Telegram @ESPASI_DisdukcapilBDG_bot dengan format NAMADEPAN#NIK#LAYANAN_WNA, lalu tunggu balasan sistem.
- Alamat
- Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
- Jadwal
- Senin–Jumat 08.00–15.00
Langkah-langkah
Urut dari awal sampai dokumen di tangan.
Pakai nomor HP sendiri dan satu NIK untuk satu jenis layanan. NIK yang dipakai adalah NIK anak yang dibuatkan KIA. Balasan sistem biasanya datang dalam 2–5 menit.
KIA diproses dalam 1–3 hari kerja.
Urus ini dulu
Prosedur yang harus selesai sebelum memulai prosedur ini.
Sumber resmi
Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.
Ulasan
Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!