Cara Membuat Akta Kematian untuk Orang Asing di Kota Bandung 2026
Siapkan formulir F2.01, surat keterangan kematian, KK atau KTP-el almarhum, dan fotokopi dokumen perjalanan, KITAS/SKTT, atau KITAP. Ambil antrean di Kantor Disdukcapil Kota Bandung. Gratis, selesai 1–4 hari kerja.
Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id
- Biaya
- GratisJangan bayar calo
- Waktu proses
- 1–4 hari kerja
- Dasar hukum:
- Perpres 96/2018 Pasal 33 dan 34; Permendagri 108/2019 Pasal 5; Surat Edaran Dukcapil Kemendagri No. 470/1328/Dukcapil (28 September 2021)
Akta kematian bagi orang asing (OA) dibuat untuk penduduk orang asing yang sudah meninggal dunia. Siapkan dokumen izin tinggal almarhum: KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan SKTT, atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Akta yang sudah jadi dikirim ke email yang kamu daftarkan.
Persyaratan
Yang perlu kamu siapkan dan bawa.
Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.
Pilih tempat mengurus
Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.
Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
- Cara antre
- Kirim WhatsApp ke +6281818484171 atau Telegram @ESPASI_DisdukcapilBDG_bot dengan format NAMADEPAN#NIK#PELAPORAN_LN, lalu tunggu balasan sistem.
- Alamat
- Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
- Jadwal
- Senin–Jumat 08.00–15.00
Langkah-langkah
Urut dari awal sampai dokumen di tangan.
Pakai nomor HP sendiri dan satu NIK untuk satu jenis layanan. NIK yang dipakai adalah NIK orang yang dibuatkan dokumennya. Balasan sistem biasanya datang dalam 2–5 menit.
Akta dikirim ke email yang kamu daftarkan. Kalau file PDF belum masuk ke email, akta bisa diambil secara tatap muka dengan membawa KTP-el dan KK. Pastikan akta sudah selesai diproses, ambil antrean pengambilan, lalu datang ke Geulis terdekat sesuai jadwal.
Sumber resmi
Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.
Ulasan
Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!