Cara Melaporkan Kematian di Luar Negeri di Kota Bandung 2026
Anggota keluarga meninggal di luar negeri? Bawa akta kematian dari negara tersebut, surat keterangan kematian dari kedutaan, paspor, KK, dan KTP-el almarhum, serta KTP-el pelapor dan 2 saksi. Gratis, selesai 1–4 hari kerja.
Diverifikasi 13 Oktober 2026berdasarkan sumber resmiSumber: disdukcapil.bandung.go.id
- Biaya
- GratisJangan bayar calo
- Waktu proses
- 1–4 hari kerja
Kematian penduduk Kota Bandung yang terjadi di luar negeri perlu dicatatkan di Disdukcapil Kota Bandung. Keluarga menyiapkan akta kematian dari negara tempat almarhum/almarhumah meninggal, surat keterangan kematian dari kedutaan, dan dokumen kependudukan almarhum/almarhumah.
Persyaratan
Yang perlu kamu siapkan dan bawa.
Bisa diunduh di disdukcapil.bandung.go.id/download atau diambil di loket.
Pilih tempat mengurus
Syarat sama. Pilih yang paling dekat atau paling mudah antreannya.
Kantor Disdukcapil Kota Bandung (Kantor)Senin–Jumat 08.00–15.00
- Cara antre
- Kirim WhatsApp ke +6281818484171 atau Telegram @ESPASI_DisdukcapilBDG_bot dengan format NAMADEPAN#NIK#PELAPORAN_LN.
- Alamat
- Jl. Ambon No. 1B, Citarum, Bandung Wetan
- Jadwal
- Senin–Jumat 08.00–15.00
Langkah-langkah
Urut dari awal sampai dokumen di tangan.
Pakai nomor HP sendiri, satu NIK untuk satu jenis layanan. Balasan sistem biasanya datang dalam 2–5 menit.
Pelaporan selesai diproses dalam 1–4 hari kerja.
Sumber resmi
Situs pemerintah yang jadi rujukan panduan ini. Kalau ragu, cek langsung di sana.
Ulasan
Belum ada ulasan untuk prosedur ini. Jadilah yang pertama!